
BREBES, – brdnusantara.news.blog – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliwelingi di Kabupaten Brebes saat ini berada dalam situasi kritis. Selain mengalami kelebihan kapasitas (overload), operasional pengolahan sampah juga terganggu akibat kerusakan sejumlah alat berat utama di lokasi tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada seluruh petugas kebersihan dan pengelola sampah di wilayah Kabupaten Brebes.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengangkut sampah, khususnya paguyuban roda tiga, untuk sementara waktu dilarang membuang sampah langsung ke TPA Kaliwelingi. Kebijakan ini diambil guna menghindari antrean panjang serta penumpukan sampah yang tidak terkendali di area TPA.
Penutupan Sementara Hingga 20 Februari
Berdasarkan pemberitahuan resmi, TPA Kaliwelingi ditutup sementara hingga Jumat, 20 Februari 2026. Selama masa penutupan, aktivitas pembuangan sampah oleh armada pengangkut dihentikan.
Kegiatan pembuangan sampah dijadwalkan dapat kembali beroperasi mulai Sabtu, 21 Februari 2026, dengan catatan kondisi alat berat dan sistem operasional telah memungkinkan untuk digunakan kembali.
Antisipasi Dampak Penumpukan
DLH mengimbau seluruh petugas kebersihan, pengelola sampah, serta masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pengangkutan dan meningkatkan pengelolaan sampah sementara di tingkat lingkungan masing-masing.
Langkah penutupan ini diharapkan dapat memberi waktu bagi perbaikan alat berat dan penataan ulang sistem pengelolaan, sehingga operasional TPA Kaliwelingi dapat berjalan lebih optimal serta mencegah risiko penumpukan yang semakin parah.












You must be logged in to post a comment.