
BREBES – brdnusantara.news.blog – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes melakukan pembinaan terhadap sekitar 60 pedagang yang berjualan di Jalan Yos Sudarso, Komplek Islamic Center Kabupaten Brebes. Penertiban ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait ketidaktertiban pedagang yang dinilai mengganggu lalu lintas.

Amirudin, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Brebes, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas pedagang di kawasan Jalan Yos Sudarso. Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP Brebes menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sejumlah pedagang di kawasan Jalan Yos Sudarso terlihat tidak tertib dan terkesan mengganggu lalu lintas,” ujar Amirudin.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban. Dalam Perda tersebut, pedagang kaki lima dianggap melanggar Pasal 12 angka 11.
“Memang pelanggaran terhadap peraturan daerah itu ada sanksi berupa denda 50 juta atau kurungan selama 3 bulan,” jelas Amirudin.
Sementara itu, Purwanto, Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima di Jalan Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa paguyuban pedagang telah berdiri sejak sekitar 10 tahun lalu, atau sejak Bupati Ida menjabat.








You must be logged in to post a comment.