
BREBES – Saat patroli dan razia penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (1/4/2023) malam. Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Brebes mengamankan sedikitnya 5 kardus yang berisi puluhan botol minuman keras (Miras) dari sebuah warung di wilayah hukum Polres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Samapta, AKP Suraedi mengatakan, razia itu kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M, sebagai langkah pencegahan kejahatan jalanan, seperti tawuran, balap liar, premanisme maupun gangguan Kamtibmas lainya.
Ia menjelaskan, ada beberapa titik rawan yang menjadi sasaran razia dan patroli mobile. Yaitu tempat yang dijadikan tongkrongan remaja, jalan lingkar utara hingga warung penjual miras yang berada di wilayah hukum Polres Brebes
“Dari pelaksanaan patroli dan razia tersebut, telah diamankan sedikitnya 72 botol minuman keras berbagai merk,” kata Suraedi, Minggu (2/4/2023).
“Dari pelaksanaan patroli dan razia tersebut, telah diamankan sedikitnya 72 botol minuman keras berbagai merk,” kata Suraedi, Minggu (2/4/2023).
“Puluhan botol Miras tersebut kini diamankan di Polres dan kepada penjual dilakukan tindakan Tipiring dan pembinaaan,” pungkasnya. (*)








You must be logged in to post a comment.