
BREBES – brdnusantara.news.blog – Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Brebes, Fatah El Zaman alias Eel, menyampaikan informasi penting terkait kriteria penerima bantuan PKH. Pada hari Rabu, 5 November 2025, di kantor Dinas Sosial Kabupaten Brebes, ia menjelaskan bahwa penerima PKH harus memenuhi tiga komponen utama, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lansia.
Fatah El Zaman menjelaskan secara rinci bahwa komponen pendidikan mencakup anak-anak sekolah dari berbagai tingkatan. Bantuan yang diberikan untuk siswa Sekolah Dasar (SD) adalah sebesar Rp 225.000 per tahapan, yang dicairkan setiap 3 bulan sekali. Selain itu, komponen kesehatan menyasar balita dan lansia. Untuk lansia (60 tahun ke atas), bantuan yang diberikan adalah Rp 600.000 per 3 bulan.
“Setiap tahapan penyaluran diperkirakan mencapai 70 miliar rupiah kepada penerima PKH di Kabupaten Brebes. Dengan demikian, setiap tahunnya, setidaknya 280 miliar rupiah digulirkan untuk program ini,” ujar Fatah El Zaman. Ia menambahkan bahwa jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Brebes mencapai 103.000 keluarga.
Lebih lanjut, Fatah El Zaman menjelaskan bahwa ada 14 kriteria yang menyebabkan seseorang tidak dapat menerima PKH. Beberapa di antaranya adalah jika yang bersangkutan atau anggota keluarganya berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau terlibat dalam aktivitas judi online.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Brebes, khususnya para penerima manfaat PKH, dapat lebih memahami kriteria dan tujuan dari program ini. Pemerintah Kabupaten Brebes terus berupaya memastikan bahwa bantuan PKH tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.








You must be logged in to post a comment.