
BREBES, – brdnusantara.news.blog – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Brebes telah berhasil mengamankan pelaku dugaan pembunuhan yang juga melakukan tindakan mutilasi terhadap korban. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Banjarharjo, dimana jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam koper yang terkubur di rumah kosong di Desa Sukareja.
Pelaku yang berinisial R (45 tahun) ditangkap pada Selasa dini hari (17/02/2026) di rumah istriannya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, dengan dukungan Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim.
Korban yang bernama Sapri (67 tahun), warga Desa Pende Kecamatan Banjarharjo, ditemukan oleh saudara pemilik rumah saat akan membersihkan ruangan. Awalnya terdapat kecurigaan karena adanya darah dan bau amis di dalam tanah ruangan, yang kemudian ditemukan koper berisi tubuh korban beserta dua potongan kaki yang terpisah.
Hasil autopsi yang dilakukan Tim Dokter Forensik (Dokkes) Polda Jateng di RSUD Brebes menunjukkan bahwa korban meninggal karena terkena benturan benda tumpul di bagian belakang kepala, disertai patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki serta dasar tulang kepala. Setelah membunuh korban, pelaku mencoba memasukkan jasad ke dalam koper namun karena tidak muat, ia kemudian memotong kaki dan tangan korban.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa pembunuhan terjadi karena pelaku merasa emosi setelah ditagih hutang dan ditampar oleh korban. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan batu yang ada di sekitar lokasi, memukul bagian kepala, dada, dan tengkuk hingga korban tewas. Selain itu, pelaku juga mengambil handphone dan uang tunai milik korban sebesar Rp15.622.000.
Pelaku saat ini telah ditempatkan di sel tahanan Mapolres Brebes dan akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait peristiwa ini.
Sebelumnya, korban sempat berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Desa Sukareja pada Minggu malam (15/02/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, dengan tujuan menemui seseorang yang memiliki utang sebesar Rp5 juta padanya. Saat pergi, korban membawa uang tunai sekitar Rp20 juta dan telepon genggam, namun kemudian hilang kontak hingga ditemukan tewas.












You must be logged in to post a comment.