
BREBES – brdnusantara.news.blog – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan barang bukti dari tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya seperti sabu dan ganja.
Barang buktu tersebut di antaranya 66,5 gram ganja, 125,17 gram sabu, 121 butir Hexymer, 226 butir Tramadol dan 5 butir Riklona. Semua dimusnahkan di halaman Kejari Brebes, Senin 29 April 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes.
Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu obat-obatan terlarang seperti pil dan sabu pemusnahannya dengan cara diblender dengan campuran cairan pembersih.
Kemudian untuk barang bukti berupa, kaos, celana, ember telah dibakar. Barang ponsel dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 29 perkara tindak pidana umum periode bulan Januari hingga Maret 2024.
Rinciannya, tindak pidana narkotika dan zat adektif lainnya sebanyak 12 perkara, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 11 perkara, dan tindak pidana tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya 6 perkara.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini ada ganja, sabu, obat (terlarang), senjata tajam, dan barang bukti lainnya,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Brebes, Iman Suryaman, Senin 29 April 2024.
Usai dimusnahkan, semua barang bukti tindak pidana umum berstatus lenyap, dan tidak mungkin lagi dapat digunakan atau dikonsumsi lagi oleh siapa pun.
Acara pemusnahan barang bukti tesebut dihadiri dan disaksikan Polres Brebes yang di wakili KBO Satreskrim Polres Brebes Ipda Yadi Suryadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu Herdi Ristanto. Selain itu, juga perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.








You must be logged in to post a comment.