Tag Archives: Bangunan Bermasalah Senilai Ratusan Juta Segera Dibongkar Total

Tak Layak Pakai, Bangunan Bermasalah Senilai Ratusan Juta Segera Dibongkar Total




KOTA TEGAL,brdnusantara.news.blog – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terkait status aset bangunan Di SMPN 17 Kota Tegal yang sempat mangkrak  akibat persoalan hukum. Berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kejaksaan, dan pihak ahli waris kontraktor, bangunan tersebut diputuskan untuk dibongkar total pada April atau Mei mendatang.

1. Kronologi dan Kepastian Hukum

Dari keterangan Kepala Sekolah SMP 17 Kota Tegal Amir Al Fauzi , Proyek ini sebelumnya sempat terhenti karena adanya dugaan keterlambatan, dan dicairkan anggaran sebesar 30% dari total nilai proyek, atau setara dengan Rp270 juta. Namun, pasca proses audit dan evaluasi mendalam oleh pihak Kejaksaan, ditemukan fakta bahwa tidak terdapat kerugian negara.

Secara hukum, hal ini merujuk pada prinsip Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana unsur “merugikan keuangan negara” tidak terpenuhi. Sebaliknya, volume pekerjaan yang terealisasi justru ditemukan telah sesuai, bahkan terdapat sedikit kelebihan volume dari pihak pengembang.

2. Kendala Teknis: Revitalisasi vs Pembongkaran

Meski secara administrasi hukum sudah “clear”, kondisi fisik bangunan menjadi hambatan utama. Pihak Kejaksaan awalnya memberikan opsi revitalisasi agar aset tetap dapat digunakan. Namun, setelah dilakukan pengecekan teknis oleh Dinas PU, bangunan dinyatakan Gagal Bangunan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebuah bangunan harus memenuhi persyaratan keandalan, keselamatan, dan kesehatan.

“Kondisi fisik bangunan, terutama struktur atap, sudah mengalami kerusakan parah dan tidak layak untuk diperbaiki. Jika dipaksakan, justru akan membahayakan keselamatan pengguna nantinya,” lapor pihak PU dalam evaluasi teknisnya.

3. Status Ahli Waris dan Material Bongkaran

Mengingat kontraktor pelaksana telah meninggal dunia sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, tanggung jawab perdata beralih kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Ahli waris (anak kontraktor) telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti prosedur pembongkaran. Namun, pihak keluarga mengajukan permohonan untuk mengambil kembali sisa material hasil bongkaran, seperti besi struktur. Secara hukum, hal ini dimungkinkan melalui mekanisme penghapusan aset atau pengembalian sisa material yang tidak termasuk dalam komponen nilai yang dibayarkan negara, asalkan mendapat persetujuan tertulis dari instansi terkait.

4. Target Eksekusi

Rencana pembongkaran ini sedang menunggu lampu hijau final atau surat keterangan dari Kejaksaan sebagai dasar administrasi agar tidak terjadi sengketa hukum di kemudian hari.

Poin Utama Rencana Aksi:

Waktu Pelaksanaan: April – Mei 2026.

Metode: Pembongkaran total (Demolisi).

Status Aset: Pembersihan lahan untuk rencana pembangunan baru yang lebih aman.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan optimalisasi lahan agar aset yang tidak layak pakai tidak menjadi beban daerah maupun ancaman keselamatan bagi warga sekitar.

Dari ahli waris meminta besi bekas yang akan dibongkar nanti, ujar Amir Al Fauzi.

Reporter Teguh