
BREBES – brdnusanara.news.blog – Dedy Rochman ketua Lembaga Analisis Data dan kajian kebijakan publik (Landep) menilai adanya ketidaktranparansi dalam penerimaan lebih dari 70 pegawai di lingkungan BLUD RSUD Kabupaten Brebes.
RSUD BREBES dinilai masih tidak mengedepankan Keterbukaan Informasi Publik, Penerimaan tenaga BLUD di RSUD BREBES 27 maret 2024 disinyalir melanggar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sehingga bisa menimbulkan interpretasi negatif bahwa jangan-jangan ada sesuatu yang menyebabkan tidak dilakukannya keterbukaan, dalam proses perekrutmen karyawan BLUD Rumah Sakit Brebes di bulan maret 2024 ini ungkapnya.
Dugaan Pelanggaran ini dikarenakan ketika tidak ada informasi terbuka terkait penerimaan pegawai, oleh karena dengan ada ketidaktranparansi dalam penerimaan pegawai non pegawai negeri sipil badan layanan umum daerah direktur RSUD Brebes harus bertanggung jawab dan transparan kepada publik.
Diakui pihak RSUD Brebes bahwa lebih dari 70 karyawan baru sudah lolos seleksi dan masuk ke tahap MOU perjanjian kontrak selama setahun dengan pihak Badan Layanan Umum Daerah BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Brebes rabu 27 maret 2024, penerimaan kali ini, dipastikan Dokter Adi Kabag Umum dan Tata Usaha tanpa ada titipan , dan sudah sesuai analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Penerimaan pegawai saat ini dipastikan sudah sesuai dengan perencanaan karena ada karyawan yang keluar dari rumah sakit umum Brebes diterima di tempat pekerjaan lain kemudian ada penambahan bangsal jiwa, secara otomatis membutuhkan tenaga medis.
Intinya untuk penerimaan pegawai di tahun ini, dipastikan memang sudah sesuai dengan kebutuhan , analisis beban kerja, fungsi pelayanan di Rumah Sakit ini tetap bisa berjalan ungkapnya .
Seleksi dan perekrutan pegawai diumumkan secara internal kepada calon Pegawai berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak rumah sakit berdasarkan rekrutmen yang lama.[ TGH/Adi ]








You must be logged in to post a comment.