Category Archives: Kadin LH Brebes Tawarkan Perbaikan Infrastruktur untuk Atasi Keluhan Petani Terkait TPA Kaliwlingi

Kadin LH Brebes Tawarkan Perbaikan Infrastruktur untuk Atasi Keluhan Petani Terkait TPA Kaliwlingi


BREBESbrdnusantara.news.blog – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes, Laode Vinder Aris Nugroho, menawarkan solusi perbaikan infrastruktur sebagai respons terhadap audiensi sejumlah petani terkait permasalahan di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kaliwlingi. Tawaran ini disampaikan pada tanggal 24 November 2025, dalam sebuah diskusi antara perwakilan DLH dan petani setempat.

Fokus utama pembahasan adalah perbaikan dan pengembangan saluran drainase serta pengelolaan air limbah untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lahan pertanian.

Perbaikan dan Pengembangan Saluran Drainase

Saluran drainase sepanjang 400 meter mengalami kerusakan (jebol) dan membutuhkan perbaikan segera. Selain itu, pagar di sekitar area drainase juga roboh dan perlu dipasang kembali.

Namun, rencana perbaikan drainase ini menghadapi tantangan terkait lahan milik warga. Petani khawatir tanah mereka akan terkena dampak atau tergerus oleh proyek perbaikan. Laode Vinder Aris Nugroho menegaskan bahwa kepentingan petani dan masyarakat akan diutamakan. Sebelum memulai pekerjaan fisik, akan dilakukan musyawarah di lokasi dengan warga pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan area perbaikan.

Tujuan musyawarah ini adalah untuk menentukan titik lokasi pekerjaan secara jelas agar tidak merugikan tanah warga dan mencegah protes di kemudian hari.

Pengelolaan Air Limbah dan Air Hujan

Air limbah dari aktivitas warga dan air limpasan dari sawah saat hujan dikhawatirkan berdampak negatif ke tanah pertanian. Untuk mengatasi hal ini, disepakati pembangunan kolam penampung sebagai solusi teknis.

Kolam penampung ini akan berfungsi sebagai tempat penampungan akhir bagi air hujan/limpasan sawah dan air limbah. Saluran drainase yang diperbaiki akan dialirkan ke kolam penampung ini sebelum air dikeluarkan ke sistem pembuangan yang lebih luas, sehingga kualitas air yang keluar tetap terjaga.

Komponen Pekerjaan Fisik yang Disetujui

1. Perbaikan Drainase: Perbaikan saluran sepanjang 400 meter yang jebol.

2. Pemasangan Pagar: Pemasangan kembali pagar yang roboh di sekitar lokasi drainase.

3. Pembangunan Kolam: Pembangunan kolam penampung besar sebagai muara akhir (pembuangan air limbah dan air hujan).

4. Musyawarah Lahan: Koordinasi dan pengukuran bersama pemilik tanah sebelum eksekusi fisik.

Diskusi ini telah dilaporkan dan dikoordinasikan kepada pihak atasan, dan tugas telah diberikan kepada pelaksana (“Pak Ade” dan tim) untuk segera memproses dan melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.( tgh )