Category Archives: Gara – gara DiDuga Tidak Profesional Dalam Melakukan Penyelidikan, Korban Penganiayaan Laporan Penyelidik Polsek Losari Ke Propam Polda Jateng

Gara – gara DiDuga Tidak Profesional Dalam Melakukan Penyelidikan, Korban Penganiayaan Laporan Penyelidik Polsek Losari Ke Propam Polda Jateng



BREBES – brdnusantara.news.blog – 5 Mei 2024, DEDE WAHIDIN warga Desa Prapag Kidul RT.03 RW.03 Kecamatan Losari Kabupaten Brebes selaku korban dugaan penganiayaan dan atau Pengeroyokan sangat kecewa terhadap proses penanganan laporan pengaduannya yang di proses oleh Polsek Losari Brebes, pasalnya diduga kuat Anggota Reskrim Polsek Losari Brebes telah tidak profesional dalam melakukan penyelidikan

Kronologis kejadiannya adalah pada Tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 10:00 WIB, ketika DEDE WAHIDIN setelah menengok istrinya di rumah sakit mutiara bunda Brebes dan kemudian kembali hendak menjemput anaknya di Desa Karangdempel kecamatan Losari Brebes, tiba-tiba sebelum sampai di tujuan diperjalanan diduga berpapasan dari arah yang berlawanan dengan MANSYUR warga desa karang dempel kecamatan Losari kabupaten brebes yang tidak lain adalah Kaka ipar istri DEDE WAHIDIN,  dan tanpa menaruh rasa curiga akan di Aniaya, tiba-tiba MANSYUR motornya berbalik arah mengejar DEDE WAHIDIN, setelah DEDE WAHIDIN sampai di rumah istrinya dan hendak menemui anaknya, tiba-tiba diduga Mansyur turun dari motornya dan dari belakang DEDE WAHIDIN dipukul oleh Mansyur, serta didorong oleh Mansyur yang menyebabkan Dede hampir terjatuh, setelah itu mempertanyakan kepada Mansyur kenapa kamu memukul saya?apa salah saya?saya datang kesini untuk melihat anak saya, Mansyur mengatakan bahwa saya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap istrinya DEDE yang tengah dirawat di rumah sakit, yang pada akhirnya keributan itu ditonton oleh masyarakat banyak dan sempat dilerai oleh masyarakat sekitar yang melihat dan menyaksikan kejadian tersebut

Tidak cukup puasa atas pemukulan tersebut, Menurut DEDE ketika Dede hendak pulang lagi, dan sudah mengendarai motor di jalan diduga kuat Mansyur dengan menggunakan motor berboncengan dengan temannya mengejar DEDE WAHIDIN, dan ditengah perjalanan tiba-tiba MANSYUR diduga menendang motor Dede Wahidin yang menyebabkan Dede hampir terjatuh dan menyebabkan snalpot motor Dede rusak, untungnya Dede bisa melarikan diri dan mampir di rumah kakanya di desa karangdempel kecamatan Losari Brebes

Setelah sesampainya di rumah kakanya, DEDE pun menceritakan kejadian ke kakanya dan meminta tolong kepada kaakanya untuk mengantarnya mengadukan permasalahan tersebut kepada kepala Desa Karangdempel Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, namun setelah di adukan kepada Kuwu tidak ada kejelasan malamnya Dede didampingi temannya dan saudaranya hendak melapor di kepolisian Polsek Losari Brebes, namun setelah datang di Polsek Losari Brebes, bukanya langsung diterima laporannya malah pihak reskrim Polsek losari Brebes yang diduga bernama DIDIK, memerintahkan agar ke puskesmas dulu minta visum, karena ketidak pahaman korban akan prosedur hukumnya, jadi korban nurut saja apa yang disarankan oleh anggota reskrim tersebut, oleh karena setelah sampai puskesmas Losari Brebes, posisi keadaan sudah malam dan dokter tidak ada ditempat, akhirnya Dede bersama keluarga memutuskan untuk menunda visumnya esok harinya.

Menurut Dede Setelah Dede di periksa, kemudian esok harinya Dede bersama keluarga datang ke Polsek Losari Brebes dan menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pemeriksaan visum sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh pihak penyelidik Polsek Losari Brebes, yang menjadi anehnya Polsek Losari Brebes tidak segera untuk membuatkan surat tanda terima laporan polisinya, bahkan disarankan membuat pengaduan saja jangan laporan polisi, karena kekurang pahaman korban akhirnya korban menuruti lagi permintaan pihak Polsek Losari Brebes

Setelah berhari-hari tidak ada kejelasan kapan proses pelaksanaan pemeriksaannya akhirnya Dede dan keluarga curiga apakah benar laporan pengaduannya ditindaklanjuti oleh Polsek Losari Brebes, yang pada akhirnya keluarga memutuskan untuk meminta bantuan hukum kepada pengacara YASER ARAFAT SH, agar bisa membantunya menyelesaikan permasalahan hukumnya, dan setelah adanya bantuan hukum dari YASER ARAFAT, pihak Polsek Losari Brebes langsung menindaklanjuti dengan memeriksa keterangan DEDE selaku korban dan memeriksa keterangan saksi, dan memeriksa keterangan teradu yaitu MANSYUR.   Dede juga sudah menyerahkan barang bukti pakaian yang dipakai pada saat kejadian, menyerahkan foto luka akibat pemukulan, serta menyerahkan bukti telah melakukan visum, namun demikian setelah Mansyur di periksa oleh pihak Polsek Losari Brebes, Mansyur yang didampingi pengacaranya telah tidak mengakui memukul Dede, padahal masyarakat umum mengetahui kejadian tersebut.

Adanya dugaan kuat masyarakat yang mengetahui ketakutan untuk menjadi saksi dan diduga kuat masih ada hubungan saudara dengan MANSYUR sehingga masyarakat yang melihat pun enggan untuk jadi saksi, dan hak tersebut dijadikan sebagai alasan polsek Losari Brebes bersama polres Brebes menyimpulkan hasil gelar perkaranya dengan menyatakan bahwa atas perkara pengaduan penganiayaan dede belum bisa di naikan dalam proses penyidikan karena minimnya keterangan saksi, hasil gelar perkara tersebut jelas tentu kiranya sangat merugikan korban

Dede dan keluarga sangat kecewa, dimana sebagai korban tindak pidana penganiayaan harapannya mendapatkan perlindungan hukum malah justru merasa tertindas secara hukum diduga karena adanya tidak profesionalnya penyelik Polsek Losari Brebes dalam melakukan proses penyelidikan,menyebabkan pelaku penganiayaan tidak juga dilakukan penangkapan

YASER ARAFAT selaku kuasa hukum Dede menerangkan, sangat menyayangkan atas proses hukum penangan dugaan penganiayaan yang ditangani jajaran reskrim Polsek Losari Brebes, pasalnya jelas diduga kuat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Losari Brebes diduga kuat tidak mencerminkan profesional penyelidik untuk melakukan penyelidikan, ini ditandai dengan adanya dugaan ketidak cermatan dalam menilai dan menyimpulkan alat bukti yang cukup dalam proses pemeriksaan perkara tersebut,

Menurut YASER ARAFAT ,sesuai dengan keputusan bersama antara mahkamah agung RI, Mentri kehakiman RI,dengan kejaksaan agung RI dan kepolisian RI, nomor : 08/KMA/1984 dan No: M.02-KP.10.06 Tahun 1984 serta Nomor: KEP-076/ J.A/3/1984 ditambah lagi No.Pol.KEP/04/III/1984 Tentang peningkatan koordinasi dalam penanganan perkara pidana (MAHKEJAPOL) serta berdasarkan peraturan Kapolri No.Pol.Skep/1105/IX/2000 tentang pedoman administrasi penyidikan tindak pidana,  diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang Syah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,

Maka seharusnya secara hukum atas pengaduan DEDE WAHIDIN sudah layak dinyatakan cukup bukti dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, yang selanjutnya harus segara menetapkan MANSYUR sebagai Tersangka.

Menurut YASER ARAFAT dalam KUHAP tidak dikenal adanya keharusan pengakuan tersangka sebagai alat bukti, sehingga untuk menetapkan pelaku tindak pidana. Tidak harus ada pengakuan dari tersangka, cukup dengan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP Saja sudah cukup, yang diantaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa

Bahwa atas perkara tersebut telah adanya bukti visum, adanya bukti keterangan saksi korban, adanya barang bukti pakaian yang bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, sehingga sudah  layak untuk menerapkan teradu sebagai TERSANGKA

Sangat disayangkan hasil gelar perkara kepolisian polres Brebes bersama dengan Polsek Losari masih saja menyatakan kurang cukup bukti kesaksian, padahal dengan melihat peraturan hukum yang berlaku atas peristiwa tersebut dan adanya alat bukti yang diterima oleh penyelidik kepolisian seharusnya sudah jelas cukup bukti, sehingga sudah sangat wajar jika korban dan keluarga korban menduga adanya ketidak profesionalan penyelidik dalam melakukan penyelidikan

Masyarakat dan pencari keadilan membutuhkan polisi yang profesional, bukan yang bekerja asal-asalan hanya mengejar kuantitas dan formalitas tapi polisi yang bisa menghasilkan kerja yang berkualitas

Atas kejadian tersebut hari ini tanggal 5 Mei 2024 dede beserta keluarga hendak mendatangi Polsek Losari Brebes guna meminta kejelasan atas pengaduannya dan sekaligus mengadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik anggota Polsek losari kepada kediv propam Polda Jawa tengah.[ tgh ]