
BREBES – brdnusantara.news.blog – Nasib memilukan menimpa 2 bocah perempuan kakak beradik yang tinggal di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Mereka berdua yang masih berusia 5 tahun dan 8 tahun itu, menjadi korban asusila oleh dua orang tetangganya sendiri.
Bahkan, salah satu pelaku merupakan guru ngaji korban di lingkungan tempat tinggalnya. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial J (40) seorang guru ngaji dan JS (28).
Tim Unit Reskrim Polsek Ketanggungan pun telah menangkap dua pelaku dan mereka sudah dijebloskan di tahanan Mapolres Brebes.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich mengatakan peristiwa itu terjadi pada Maret 2024.
Hal itu terungkap saat para pelaku mendatangi rumah pelapor yang merupakan orang tua korban untuk bersilaturahmi dan meminta maaf saat masih suasana lebaran (syawal) pada akhir April 2024.
Namun, lanjut Umi, permintaan tersebut dilakukan berulang oleh para pelaku kepada orang tua korban.
Sehingga membuat keluarga korban curiga dan akhirnya kedua pelaku berterus terang telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.
“Mendengar hal tersebut, keluraga korban emosi dan sempat terjadi keributan. Kemudian melaporkan kepada polsek Ketanggungan untuk diproses lebih kanjut,” kata Umi Antum Farich, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia menambahkan, kedua pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut salah satunya merupakan guru ngaji.
Sedangkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku, dilakukan dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan. Modusnya yaitu sering diberikan jajan dan uang serta dipinjami Handphone.
Sedangkan untuk kondisi korban, saat ini sudah membaik dengan mendapat pendampingan konseling dari Psikolog Polres Brebes untuk pemulihan trauma.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polres Brebes dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas kasus ini, para pelaku diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.








You must be logged in to post a comment.