All posts by ✍️ 🤵 Adi

Online Media

Target Pendapatan Pasar Kodim Brebes 2025 Dipatok  463 Juta rupiah di Tengah Lesunya Daya Beli Bisa Mencapai 495 juta rupiah.


BREBES, brdnusantara.news.blog – Pengelola Pasar Induk Belakang Kodim (Pasar Kodim) Brebes kini tengah menghadapi tantangan berat. Di tengah gempuran ritel modern dan pergeseran pola belanja masyarakat, pasar tradisional ini dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 463  juta rupiah untuk tahun anggaran 2025, dan bisa melebihi target hingt 495 juta rupiah.

Kepala pasar belakang kodim Brebes

Kepala Pasar Induk Belakang Kodim, Amirudin, mengakui bahwa angka tersebut sangat ambisius. Hal ini merujuk pada performa tahun sebelumnya di mana realisasi pendapatan belum mampu menembus angka 100 persen.

“Target 2025 itu Rp Kotang 463 juta, sudah sangat tinggi. Jika berkaca pada pencapaian sebelumnya, realisasi pemasukan kami hanya mampu bertahan di kisaran 80 persen dari target,” ungkap Amirudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Dilema Target 2026 dan Tekanan Eksternal

Kekhawatiran pengelola tidak berhenti di situ. Munculnya wacana kenaikan target pendapatan hingga 20 persen pada tahun 2026 dinilai akan semakin menghimpit posisi pedagang dan pengelola. Amirudin menyebut, kenaikan target tersebut akan sulit terwujud jika melihat kondisi pasar yang kian sepi.

Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang memicu lesunya aktivitas ekonomi di pasar induk:

Ekspansi E-Commerce dan Ritel Modern: Pola konsumsi masyarakat telah berpindah ke platform digital dan minimarket yang lebih mudah dijangkau hingga ke pelosok pemukiman.

Terputusnya Regenerasi Pedagang: Sektor perdagangan tertentu, khususnya kain tradisional (jarit), kehilangan pelopor. Banyak pedagang lansia yang tutup usia tanpa ada generasi penerus yang bersedia melanjutkan usaha di pasar.

Fragmentasi Pasar Desa: Menjamurnya pasar-pasar skala kecil di tingkat desa membuat arus konsumen ke pasar induk pecah sebelum sampai ke pusat kota.

Hanya Sektor Sayur yang Masih Bergeliat

Dari data yang ada, terdapat sekitar 400 pedagang yang terdaftar di Pasar Kodim. Namun, dari sekian banyak komoditas, hanya sektor sayur-mayur yang dinilai masih memiliki daya tahan (vitalitas) yang stabil.

“Yang masih efektif dan bertahan saat ini hanya pasar sayur. Untuk komoditas lain seperti sembako dan kain jarit, kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan atau istilahnya sudah ‘goyang’,” tegas Amirudin.

Butuh Kebijakan Strategis

Menanggapi kondisi ini, para pemangku kepentingan berharap adanya evaluasi dari dinas terkait. Penentuan target PAD diharapkan tidak hanya berdasarkan angka di atas kertas, tetapi juga mempertimbangkan dinamika riil di lapangan.

Diperlukan langkah revitalisasi, baik secara fisik maupun manajemen, agar pasar tradisional tetap relevan dan mampu bersaing di tengah kepungan tren belanja digital. Bisa mencapai 495 juta.

PDIP dan PSI Berebut Basis Suara di Jawa Tengah Jelang Pemilu 2029, Brebes Jadi Sasaran




BREBES,brdnusantara.news.blog – Ketegangan politik antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin meningkat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Peristiwa ini dipicu oleh pernyataan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang menyatakan target untuk mengubah basis suara tradisional PDIP di Jawa Tengah – yang dikenal sebagai “Kandang Banteng” – menjadi “Kandang Gajah”, termasuk Kabupaten Brebes yang merupakan basis kuat PDIP.

DPC PDIP Beri Respons Tegas

Menanggapi ambisi tersebut, Ketua DPC PDIP Brebes Cahrudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Itu sah-sah saja sebatas kalimat, tapi kami selaku kader PDI Perjuangan tentu akan mempertahankan kohesivitas kader. Perjalanan politik ini cukup panjang, sehingga ideologi tertanam kuat di hati kami. Kami sudah terbiasa dengan tekanan – semakin ditekan, mesin partai kami justru semakin solid dan bergerak maksimal,” ujarnya usai acara HUT Partai ke-54 di Brebes.

Cahrudin juga menilai bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan pada klaim sepihak antar partai politik.

Strategi PDIP Hadapi Persaingan

Untuk menghadapi persaingan di Pemilu 2029, PDIP Brebes telah menyiapkan sejumlah strategi kunci:

– Konsolidasi Organisasi: Memperkuat struktur partai di tingkat akar rumput untuk menjaga loyalitas konstituen.

– Kerja Kemanusiaan: Menginstruksikan kader untuk turun langsung membantu rakyat, terutama dalam menangani isu strategis dan bencana, guna memperkuat modal sosial.

– Otokritik dan Ideologi: Melakukan evaluasi internal dan mempertajam praksis ideologi partai agar tetap relevan dengan kebutuhan pemilih masa depan.

Kisah Muhadi: Dari Modal Jual Perhiasan Istri Hingga Menangis di Istana Negara




BREBES,brdnusantara.news.blog – Kisah sukses H. Muhadi Setiabudi menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan finansial bukanlah penghalang menuju puncak prestasi. Pria asal Brebes ini merintis usaha dari nol, bahkan pernah menjual perhiasan istri untuk modal, hingga akhirnya membangun imperium bisnis yang luas dan diakui secara nasional oleh Presiden Soeharto di Istana Negara.

Titik Nol dan Pengorbanan Sang Istri

Perjalanan Muhadi dimulai tanpa dukungan finansial maupun relasi dari kalangan berpengaruh. Ia mengandalkan insting bisnis dan kerja keras yang luar biasa. Salah satu momen krusial dalam hidupnya adalah ketika ia harus merelakan perhiasan istrinya dijual demi mendapatkan modal usaha.

“Uang hasil jual gelang dan kalung itu akhirnya sudah kembali. Saya bilang ke istri, ‘Dek, beli kalung lagi ya buat simpanan.’ Dulu, istri saya itu juragan becak. Begitu ada uang, saya belikan kalung lagi sebagai bentuk syukur karena sudah bisa melunasi,” kenang Muhadi penuh haru.

Sebelum merintis usaha sendiri, Muhadi pernah menjadi kondektur bus antar kota pada tahun 1979, dari mana ia belajar pentingnya kesinambungan dalam berusaha. Setelah itu, ia memutuskan untuk membuka usaha dagang bambu dengan modal awal yang sangat terbatas, bahkan pernah menggunakan motor Vespa pinjaman dari kakaknya untuk mengangkut material.

Perjuangan dan Keberhasilan yang Mencolok

Keuletan Muhadi membuahkan hasil manis. Pertumbuhan usahanya yang pesat sempat memicu desas-desus di tengah masyarakat, bahkan ada yang menyatakan ia menggunakan cara mistis seperti “pesugihan” untuk mencapai kesuksesan. Namun, hal tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan lebih merupakan mitos yang muncul akibat kecepatan perkembangannya yang luar biasa.

– Usia muda: Ia menjadi sosok yang dianggap paling kaya di desanya dengan kepemilikan tambak, sawah, hingga lima unit mobil, hal yang dianggap kemewahan di era tersebut.

– Usia 28 tahun: Dominasi bisnisnya meluas hingga dikenal sebagai orang terkaya se-Kecamatan Bulakamba.

– Tahun 1992: Pada usia 30 tahun, Muhadi resmi dinobatkan sebagai salah satu pengusaha tersukses di Kabupaten Brebes dan terpilih sebagai Pemuda Pelopor Tingkat Nasional. Ia juga menerima penghargaan Upakarti pada tahun 1994 dan apresiasi dari sebuah institut manajemen di Amerika Serikat.

Puncak Prestasi: Tangis di Hadapan Presiden Soeharto

Keberhasilan Muhadi tidak hanya terletak pada kekayaan materi, tetapi juga dedikasinya dalam memberdayakan ekonomi lokal. Momen yang paling membekas adalah saat ia menginjakkan kaki di Istana Negara untuk menerima penghargaan langsung dari Presiden Soeharto.

“Saya menangis di Istana Negara. Saya tidak menyangka, anak desa yang memulai semuanya sendiri secara otodidak, bisa diundang ke Istana di zaman Orde Baru. Itu momen yang tidak akan pernah saya lupakan seumur hidup,” tutupnya.

Kini, setelah empat setengah dekade berkarya, Muhadi mengelola sekitar 80 badan usaha yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dengan lebih dari 5.400 karyawan yang bekerja di berbagai sektor seperti rumah sakit, perguruan tinggi (Universitas Muhadi Setiabudi), perusahaan otobus (PO Dedy Jaya), pusat perbelanjaan, dan properti.

BREBES, JAWA TENGAH – Kabel Fiber Optik Semrawut di Jalan Proklamasi dan Berbagai Wilayah Kabupaten Menimbulkan Ancaman Keselamatan, Warga Pasang Tanda Darurat Plastik


BREBES, JAWA TENGAH – Kabel Fiber Optik Semrawut di Jalan Proklamasi dan Berbagai Wilayah Kabupaten Menimbulkan Ancaman Keselamatan, Warga Pasang Tanda Darurat Plastik

brdnusantara.news.blog – , 22 Januari 2026 – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Brebes didorong untuk segera menertibkan jaringan kabel fiber optik yang terpasang tidak sesuai standar di ruang publik. Kondisi kabel yang menggantung rendah, menjuntai tak beraturan, atau dipasang secara asal-asalan tidak hanya merusak estetika kota dan desa, tetapi juga menjadi potensi bahaya serius bagi keselamatan masyarakat.

Jaringan fiber optik yang kini telah menjangkau berbagai wilayah – mulai dari jalan utama, kawasan permukiman, perkantoran, sekolah, hingga desa-desa – seringkali ditemukan dalam kondisi instalasi yang tidak tertata. Di Kabupaten Brebes, masalah ini terlihat jelas di sejumlah ruas jalan, salah satunya di Jalan Proklamasi, dimana kabel fiber optik tampak hanya beberapa sentimeter di atas ketinggian kepala orang dewasa.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, warga setempat secara mandiri memasang tanda darurat berupa plastik agar kabel mudah terlihat oleh pengguna jalan. “Ini cuma beberapa sentimeter di atas kepala, bisa tersangkut kalau lengah. Sengaja dipasangi tanda dengan plastik agar orang tahu ada kabel menggantung,” ujar Jamal (53), salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi, pada Selasa (19/1/2026).

Keluhan serupa juga datang dari pengendara sepeda motor. Agus (43), seorang pengendara rutin melintas di wilayah tersebut, mengaku kerap kali harus menundukkan badan saat melewati beberapa titik karena ketinggian pemasangan kabel terlalu rendah.

Sutrisno, aktivis dan pemerhati lingkungan, mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap kondisi tersebut. “Pembiaran terhadap kabel fiber optik yang semrawut bukan hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan serius dan menurunkan kualitas tata ruang publik kita,” tegasnya.

SMPN 4 Brebes Rayakan Revitalisasi Bangunan dengan Syukuran dan Peringatan Isra Mi’raj


BREBES,brdnusantara.news.blog – Suasana penuh rasa syukur menyelimuti SMP Negeri 4 Brebes pada Senin (19/1/2026). Pada hari itu, sekolah menggelar acara khusus untuk merayakan rampungnya pekerjaan revitalisasi bangunan yang didanai pemerintah pusat, sekaligus memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Acara yang digelar di halaman sekolah tersebut menghadirkan KH Sobirin Ali Seger dari MUI Kota Tegal sebagai penceramah untuk memberikan materi tentang Isra Mi’raj. Penggabungan kedua agenda ini menjadi bentuk ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus sarana untuk memperkuat nilai-nilai spiritual di kalangan siswa dan guru.

Plh Kepala SMPN 4 Brebes, Dr. Dra. Murniasih M.Pd, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, renovasi telah mengubah wajah sekolah menjadi lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.

“Kami sangat bersyukur karena proyek ini telah selesai. Gedung sekolah yang lebih modern adalah kebutuhan kami yang sudah lama. Dengan fasilitas yang lebih baik, kami yakin akan memberikan dampak positif bagi proses belajar mengajar,” ujarnya.

Murniasih berharap, dengan selesainya revitalisasi ini, SMPN 4 Brebes dapat berkembang menjadi sekolah yang unggul dalam bidang akademik sekaligus pendidikan karakter. “Kita ingin mencetak siswa yang tidak hanya pintar, tetapi juga memiliki akhlak yang baik dan taat beragama,” katanya.

Ia juga mengungkapkan rencana untuk membangun mushola yang lebih besar, mengingat jumlah siswa yang terus bertambah. “Kami berharap bisa mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkannya, agar siswa bisa beribadah dengan nyaman,” tambahnya.

Dengan anggaran sekitar Rp3,6 miliar, revitalisasi tersebut mencakup perbaikan ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, perpustakaan, pembangunan UKS baru, WC baru, serta perbaikan 14 ruang kelas. Selain itu, pihak sekolah juga mengumumkan prestasi siswa yang berhasil menjadi juara 1 voli antar pelajar tingkat kabupaten.

Dinas Pendidikan Brebes, ” Terkait salah perhitungan PPH 21 pada jumlah guru maka kelebihannya akan dikembalikan


Sutaryono Kadisdik Kabupaten Brebes



BREBES,brdnusantara.news.blog – Sejumlah guru  di Kabupaten Brebes mengeluhkan adanya pemotongan gaji hingga 15 persen , namun keluhan tersebut sudah ditampung dan di pelajari ternyata dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes,  Sutaryono bahwa ada kesalahan perhitungan pph 21 yaitu
1. mestinya ada perbedaan (pph 21) antara Golongan III (5℅) dan golongan . IV (15℅), namun dalam perhitungan dipukul rata 15℅ ;
2. hasil koordinasi dengan BPKAD atas kelebihan pengenaan pph 21 solusinya adalah  dikembalikan .

Guru diharapkan tetap tenang karena pihak dinas sudah merespons keluhan dan tengah memproses pengembalian kelebihan potongan pajak tersebut.

Prosedur Pengembalian: Mengacu pada aturan perpajakan, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap wajib dikembalikan oleh pemotong pajak (bendahara dinas) disertai dengan bukti potongnya, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. 

Memang ada sejumlah guru  yang mengeluhkan adanya pemotongan gaji hingga 15 persen tanpa ketentuan yang jelas. Padahal, para guru menyebut tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai dasar hukum maupun rincian potongan yang diterapkan.

Pemotongan gaji dialami guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes, hal ini disinyalir  berdampak luas, mengingat jumlah keseluruhan guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai sekitar 6.000 orang lebih.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan satuan pendidikan dan data pengangkatan guru beberapa tahun terakhir, total guru ASN (PNS) dan PPPK di Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang, dengan mayoritas bertugas di jenjang SD dan SMP negeri. Dengan jumlah tersebut, pemotongan gaji dinilai tidak hanya berdampak secara individual, tetapi juga berimplikasi luas terhadap kesejahteraan ribuan tenaga pendidik.

Beberapa guru menyampaikan rincian nominal yang diterima. Guru golongan III/D yang seharusnya menerima gaji sekitar Rp3,9 juta, hanya menerima sekitar Rp3,3 juta. Sementara guru lain yang seharusnya menerima Rp3,7 juta, juga menerima sekitar Rp3,3 juta. Selisih ratusan ribu rupiah tersebut dirasakan memberatkan, terutama di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat.

“Potongan ini tidak pernah kami pahami dasar aturannya. Jika jumlah guru mencapai ribuan orang, tentu dampaknya sangat besar,” ujar seorang guru SMP di Brebes.

Keluhan ini semakin menguat karena postur Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025, khususnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dukungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), telah dialokasikan 100 persen oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan masih adanya pemotongan gaji dan tunjangan guru.

Para guru ASN dan PPPK di Brebes berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi, transparan, dan akuntabel, sekaligus melakukan evaluasi agar tidak terjadi kebijakan atau kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan ribuan pendidik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH KAHMI Brebes Karno Roso, S.H., M.H.,, pada Sabtu, 17 Januari 2026, menyampaikan bahwa pemotongan gaji guru ASN dan PPPK tanpa dasar aturan yang jelas berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru merupakan hak normatif yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk pemotongan harus memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya kepada para guru yang terdampak.

“Jika benar terjadi pemotongan hingga 15 persen tanpa dasar regulasi yang sah dan tanpa penjelasan resmi, maka hal ini patut dipertanyakan dan perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah. Apalagi jumlah guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai lebih dari 6.000 orang, sehingga dampaknya sangat luas,” tegasnya.

Karno mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera membuka data serta menjelaskan mekanisme pengelolaan gaji dan tunjangan guru secara terbuka. Ia juga menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan informasi yang jelas atas setiap rupiah yang dipotong dari penghasilan mereka.

Lebih lanjut, Karno menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila para guru merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas pemotongan yang dialami.

Hingga rilis ini disampaikan, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait dasar dan besaran pemotongan gaji guru ASN dan PPPK di Kabupaten Brebes.( tgh )

Tak Layak Pakai, Bangunan Bermasalah Senilai Ratusan Juta Segera Dibongkar Total




KOTA TEGAL,brdnusantara.news.blog – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terkait status aset bangunan Di SMPN 17 Kota Tegal yang sempat mangkrak  akibat persoalan hukum. Berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kejaksaan, dan pihak ahli waris kontraktor, bangunan tersebut diputuskan untuk dibongkar total pada April atau Mei mendatang.

1. Kronologi dan Kepastian Hukum

Dari keterangan Kepala Sekolah SMP 17 Kota Tegal Amir Al Fauzi , Proyek ini sebelumnya sempat terhenti karena adanya dugaan keterlambatan, dan dicairkan anggaran sebesar 30% dari total nilai proyek, atau setara dengan Rp270 juta. Namun, pasca proses audit dan evaluasi mendalam oleh pihak Kejaksaan, ditemukan fakta bahwa tidak terdapat kerugian negara.

Secara hukum, hal ini merujuk pada prinsip Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana unsur “merugikan keuangan negara” tidak terpenuhi. Sebaliknya, volume pekerjaan yang terealisasi justru ditemukan telah sesuai, bahkan terdapat sedikit kelebihan volume dari pihak pengembang.

2. Kendala Teknis: Revitalisasi vs Pembongkaran

Meski secara administrasi hukum sudah “clear”, kondisi fisik bangunan menjadi hambatan utama. Pihak Kejaksaan awalnya memberikan opsi revitalisasi agar aset tetap dapat digunakan. Namun, setelah dilakukan pengecekan teknis oleh Dinas PU, bangunan dinyatakan Gagal Bangunan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebuah bangunan harus memenuhi persyaratan keandalan, keselamatan, dan kesehatan.

“Kondisi fisik bangunan, terutama struktur atap, sudah mengalami kerusakan parah dan tidak layak untuk diperbaiki. Jika dipaksakan, justru akan membahayakan keselamatan pengguna nantinya,” lapor pihak PU dalam evaluasi teknisnya.

3. Status Ahli Waris dan Material Bongkaran

Mengingat kontraktor pelaksana telah meninggal dunia sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, tanggung jawab perdata beralih kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Ahli waris (anak kontraktor) telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti prosedur pembongkaran. Namun, pihak keluarga mengajukan permohonan untuk mengambil kembali sisa material hasil bongkaran, seperti besi struktur. Secara hukum, hal ini dimungkinkan melalui mekanisme penghapusan aset atau pengembalian sisa material yang tidak termasuk dalam komponen nilai yang dibayarkan negara, asalkan mendapat persetujuan tertulis dari instansi terkait.

4. Target Eksekusi

Rencana pembongkaran ini sedang menunggu lampu hijau final atau surat keterangan dari Kejaksaan sebagai dasar administrasi agar tidak terjadi sengketa hukum di kemudian hari.

Poin Utama Rencana Aksi:

Waktu Pelaksanaan: April – Mei 2026.

Metode: Pembongkaran total (Demolisi).

Status Aset: Pembersihan lahan untuk rencana pembangunan baru yang lebih aman.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan optimalisasi lahan agar aset yang tidak layak pakai tidak menjadi beban daerah maupun ancaman keselamatan bagi warga sekitar.

Dari ahli waris meminta besi bekas yang akan dibongkar nanti, ujar Amir Al Fauzi.

Reporter Teguh

RSUD Brebes Dinilai Abaikan Penetapan Hakim, Terdakwa Sakit Jantung Dikembalikan ke Lapas




BREBES, – brdnusantara.news.blog – Mengalami gangguan kesehatan serius, Abdur Rosyid (59), terdakwa dalam perkara pidana Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Bbs, dirujuk dari Lapas Brebes ke RSUD Brebes. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia dinyatakan menderita penyempitan pembuluh darah menuju jantung, suatu kondisi medis berisiko tinggi yang membutuhkan penanganan intensif serta pemantauan ketat.

Kondisi tersebut diketahui setelah Abdur Rosyid beberapa kali mengalami sesak napas disertai nyeri dada selama berada di dalam tahanan. Keluhan ini dilaporkan semakin sering muncul, terutama pada malam hari, sehingga pihak Lapas merujuknya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes mengeluarkan Penetapan Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Bbs yang memerintahkan agar Abdur Rosyid menjalani pembantaran atau perawatan medis hingga dinyatakan pulih. Penetapan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak terdakwa atas kesehatan dan keselamatan jiwa, sekaligus untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Penetapan tersebut didasarkan pada Pasal 19 ayat (8) dan (10) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yang menegaskan bahwa tahanan yang sakit berhak memperoleh perawatan kesehatan demi kemanusiaan tanpa menghapus status hukum maupun proses perkaranya. Dengan dasar ini, terdakwa seharusnya tetap menjalani perawatan hingga kondisi kesehatannya dinyatakan stabil dan layak kembali ke tahanan.

Namun dalam pelaksanaannya, keluarga menilai bahwa penetapan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya. Meski kondisi Abdur Rosyid disebut belum stabil, yang bersangkutan justru dikembalikan ke Lapas dan hanya ditetapkan menjalani rawat jalan oleh RSUD Brebes.

Tri Melia, keluarga terdakwa, menyampaikan bahwa hingga kini Abdur Rosyid masih sering mengalami serangan sesak napas dan nyeri dada, terutama pada malam hari, bahkan setelah keluar dari rumah sakit.

“Kondisi saudara saya belum pulih. Setiap malam masih sering sesak napas dan nyeri dada. Ini penyakit jantung, risikonya sangat tinggi dan bisa mengancam nyawa,” ujarnya.

Menurut keluarga, keputusan tidak melakukan rawat inap atau pembantaran penuh bertentangan dengan penetapan Majelis Hakim yang secara tegas memerintahkan agar terdakwa menjalani perawatan sampai dinyatakan pulih. Pengembalian Abdur Rosyid ke tahanan dalam kondisi belum stabil dinilai berpotensi membahayakan keselamatannya.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hak medis yang sudah ditetapkan oleh hakim dipatuhi. Jika sampai terjadi sesuatu yang buruk, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Tri Melia.

Keluarga juga menilai bahwa kondisi di dalam Lapas tidak memungkinkan terdakwa mendapatkan pengawasan medis yang memadai untuk penyakit jantung yang bersifat kronis dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar RSUD Brebes dan seluruh pihak terkait menghormati serta melaksanakan penetapan pengadilan secara penuh demi keselamatan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Untuk memastikan keberimbangan informasi, redaksi telah menghubungi pihak RSUD Brebes melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait prosedur medis, alasan pemulangan pasien, serta kesesuaian tindakan dengan penetapan pengadilan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan oleh pihak rumah sakit.

Sementara itu PLT direktur Rumah Sakit Brebes Imam Budi Santoso  ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Alhamdulillah Alhamdulillah hari Sabtu 17 Januari 2026 menjawab, ” Koordinasi internal RS dulu mas, baru bisa beri tanggapan ,”.( teguh )

Klarifikasi Istri Kades Kalimati Soal Temuan Nama Dalam Daftar Penerima Bansos: “Saya Serahkan untuk Warga Difabel”


Ibu Kades Kalimati Nur Hikmah, Disamping Camat Brebes



BREBES,brdnusantara.news.blog – Munculnya nama Nur Hikmah, istri Kepala Desa Kalimati, dalam daftar penerima bantuan sosial (Bansos) skema sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) sempat menimbulkan perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pihak operator desa dan Nur Hikmah sendiri memberikan klarifikasi terkait kronologi data serta pemanfaatan bantuan yang diterima.

Data Lama dan Warisan Sistem BDT

Munifah, Operator Sistem Informasi Desa (SID) Desa Kalimati sejak tahun 2020, menjelaskan bahwa nama Nur Hikmah telah tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) sejak tahun 2019 – sebelum ia menikah atau menjabat sebagai istri kepala desa.

Menurutnya, data tersebut berasal dari status kepesertaan keluarga orang tuanya yang memang masuk kategori tidak mampu. “Data itu sudah ada dari pusat sejak 2019, ikut data orang tuanya. Saat itu sistemnya masih berdasarkan rumah tangga satu atap, jadi semua anggota keluarga dalam rumah tersebut otomatis terinput,” ujar Munifah.

Ia menambahkan bahwa kendala teknis pada sistem lama menyebabkan data tidak selalu sinkron dengan status kependudukan dan ekonomi terbaru, sehingga nama Nur Hikmah tetap muncul meskipun kondisinya sudah berubah.

Istri Kades: Bantuan Diserahkan Penuh untuk Warga Difabel

Nur Hikmah mengakui bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sembako sejak tahun 2022, namun menegaskan tidak pernah menggunakan atau menikmati bantuan tersebut sama sekali.

“Saya tidak tahu jumlah nominalnya berapa, karena begitu kartu saya terima, langsung saya serahkan penuh kepada warga saya yang bernama Ibu Warmi,” jelas Nur Hikmah.

Alasan di balik tindakan tersebut adalah rasa kemanusiaan. Ibu Warmi merupakan warga yang suaminya adalah difabel tunawicara, bekerja sebagai buruh kasar pencari rumput (ngarit), dan belum terdaftar dalam skema bantuan pemerintah manapun.

Warmi warga Desa Kalimati yang suaminya Difabel

“Saya hanya mengedepankan asas manfaat. Ada warga saya yang sangat layak tapi tidak dapat bantuan – beliau difabel dan kerjanya hanya ngarit. Maka saya serahkan kartu itu sepenuhnya kepada beliau tanpa saya ambil sepeser pun,” tambahnya.

Urgensi Musyawarah Desa untuk Validasi Data

Masalah masuknya nama perangkat desa atau warga mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan fenomena sistemik yang terjadi secara nasional, disebabkan oleh data lama dari sistem BDT yang terbawa otomatis tanpa pembaruan berkala yang akurat.

Pemerintah desa dan Pendamping PKH mendorong pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memvalidasi ulang data kemiskinan. Di Kabupaten Brebes, sekitar 1,5 juta warga masuk dalam data desil kemiskinan, namun kuota PKH dan sembako hanya mencakup sekitar 200 ribu penerima.

Kesenjangan ini membuat pembersihan data (cleansing) menjadi sangat penting agar bantuan sosial ke depannya benar-benar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan dan menghapus nama-nama yang sudah tidak layak menerima bantuan.

Kondisi Memprihatinkan, Tiga Rumah Warga Cigambir Diusulkan Rehabilitasi Oleh Bupati Brebes




BREBES,brdnusantara.news.blog – Pemerintah Desa Cigambir, Kecamatan Brebes, melalui Kepala Dusun (Kadus) Wilayah 1, Heri, telah secara resmi mengusulkan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi tiga keluarga warga di wilayahnya. Usulan ini diajukan setelah Bupati Brebes melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada malam pergantian tahun 2025-2026 lalu.

Ketiga warga yang mendapatkan rekomendasi bantuan perbaikan rumah adalah Ayu Apriyanti, Edi Hartono, dan Warsono, yang semuanya bertempat tinggal di RT 1 RW 1 Desa Cigambir, Kecamatan Brebes.

Berawal dari Laporan Warga Sakit

Proses pengajuan dimulai dari aktivitas pengecekan kondisi kesehatan warga di wilayah dusun. Heri menjelaskan bahwa awalnya fokus kegiatan adalah memberikan bantuan kepada warga yang sedang sakit, namun kondisi hunian mereka yang ditemui saat kunjungan justru dinilai sangat memprihatinkan dan tidak memenuhi standar layak huni.



“Tadinya sasaran utama kita adalah warga yang sakit. Namun, saat melihat kondisi rumahnya yang tidak layak, akhirnya sekalian kami usulkan untuk perbaikan (Rumah Tidak Layak Huni/Rutilahu) kepada Bupati,” ujar Heri saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026).

Terdampak Banjir Menahun

Selain struktur bangunan yang sudah tua dan tidak kuat, faktor utama yang menjadi dasar pengajuan rehabilitasi adalah kerentanan wilayah tersebut terhadap bencana alam. RT 1 RW 1 Desa Cigambir dikenal sebagai daerah yang sering terdampak banjir setiap musim hujan tiba.

Oleh karena itu, poin krusial dalam usulan yang diajukan adalah rencana peninggian struktur bangunan. Hal ini dianggap sangat mendesak untuk memastikan warga tidak lagi mengalami kerusakan rumah dan kesulitan akibat luapan air saat musim hujan datang.

“Fokusnya ke peninggian bangunan, soalnya di situ daerah terdampak banjir,” tambah Heri.

Target Realisasi Tahun 2026

Meskipun rincian teknis perbaikan – seperti jenis material untuk atap, dinding, atau struktur kayu yang akan digunakan – masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim teknis dari pemerintah kabupaten Brebes, pihak desa berharap usulan ini dapat segera disetujui.

“Kami sudah mengajukan di tahun ini, harapannya bisa segera direalisasikan pada tahun anggaran 2026 mendatang,” tutup Heri.

Pemerintah kabupaten Brebes melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria dan alokasi anggaran yang tersedia.

Peredaran Obat Daftar G di Brebes Merambah Dunia Maya, Pelajar Jadi Sasaran Utama




BREBES,brdnusantara.news.blog – Peredaran obat keras golongan daftar G, yang kerap disebut masyarakat sebagai “Warung Aceh”, kini berkembang ke ranah daring di Kabupaten Brebes. Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, aparat penegak hukum dihadapkan pada tantangan baru seiring pergeseran pola transaksi dari konvensional ke online.

Hardi Topo, koordinator seksi Farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang juga tergabung dalam tim pengawasan obat terlarang, mengungkapkan bahwa meskipun beberapa kasus telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah), modus operandi daring membuat pelacakan menjadi lebih rumit.

Tantangan Digital dalam Pemberantasan

Menurut Hardi Topo, mekanisme peredaran secara online menyulitkan petugas untuk mendeteksi sumber utama dan jaringan pelaku di balik bisnis ilegal tersebut. “Ini yang menyulitkan kami bersama pihak kepolisian dan kejaksaan. Peredaran online memutus jejak mekanisme sumber barang dan siapa saja pemainnya di wilayah ini,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Meski demikian, penegakan hukum tetap berjalan tegas. Pengedar obat terlarang daftar G dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta hingga miliaran rupiah sesuai dengan Pasal 197 dan 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di Brebes, tuntutan jaksa akan disesuaikan dengan skala kasus.

Pelajar Jadi Incaran: Kenali Ciri-cirinya

Sayangnya, kalangan pelajar menjadi sasaran utama peredaran obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Diazepam di luar jalur resmi. Penggunaan ilegal ini seringkali bersifat tersembunyi dan baru terdeteksi setelah terjadi perubahan perilaku yang mengganggu ketertiban sosial.

Pihak berwenang mengimbau orang tua untuk waspada terhadap beberapa ciri-ciri perubahan perilaku pada anak, antara lain:

– Emosi tidak stabil, sering marah tanpa alasan jelas

– Menarik diri dan menjadi tertutup secara tiba-tiba

– Bersikap agresif dan kasar terhadap orang di sekitar

– Hilang kendali, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan berisiko menyebabkan kecelakaan saat berkendara

Sebelumnya, pada September 2023, warga di Kecamatan Bantarkawung pernah menggerebek dan membongkar warung “Aceh” yang diduga menjual obat keras, kemudian menyerahkan penjualnya ke pihak kepolisian. Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Jatibarang dan Bulakamba pada Juni 2023.

Urgensi Fasilitas Rehabilitasi

Menanggapi fenomena ini, muncul wacana perlunya fasilitas khusus seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Brebes. Saat ini, penanganan medis pasien ketergantungan obat masih dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes, yang telah diakreditasi dan berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan.

“Jika skalanya sudah besar, idealnya memang ada fasilitas khusus agar penanganan lebih intensif. Tujuannya agar masyarakat yang terpapar bisa segera diantisipasi dan disembuhkan sebelum kondisi fisik dan mental mereka semakin parah,” ujar salah satu sumber terkait.

Pemerintah daerah bersama tim terkait terus melakukan pemantauan ketat untuk memutus rantai distribusi obat terlarang dari sumber hingga ke tangan konsumen yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.

HIMBAUAN KAPOLRES BREBES UNTUK PERAYAAN TAHUN BARU 2026


BREBES, – brdnusantara.news.blog – Dalam rangka menyambut perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Brebes, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat agar merayakan momen penting tersebut dengan aman dan teratur.

Berikut poin-poin himbauan yang disampaikan:

  • Sambut tahun baru dengan kegiatan ibadah, doa, dan kegiatan positif lainnya yang bermanfaat bagi diri dan lingkungan.
  • Dilarang melakukan konvoi tidak teratur, aksi balap liar, serta menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
  • Dilarang menyalakan kembang api dan petasan karena memiliki risiko membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, serta dapat menyebabkan kebakaran.
  • Dilarang menjual, mendistribusikan, dan mengonsumsi minuman beralkohol serta narkotika yang dapat merusak kesehatan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
  • Jaga kerukunan hidup dan toleransi antar umat beragama serta antar warga masyarakat untuk menjaga keharmonisan wilayah Brebes.
  • Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum dan situasi keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Brebes.

Perangi Narkoba, Polres Brebes Perketat Patroli dan Siapkan Duta Anti-Narkoba di 10 Kampung Tangguh


BREBES, – brdnusantara.news.blog – Kepolisian Resor (Polres) Brebes menguatkan langkah penanggulangan narkotika dengan meluncurkan 10 Kampung Tangguh Bersinar (Bersih Narkoba) pada Selasa (30/12/2025) di Aula KPT Brebes. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen penuh pihaknya untuk memberantas peredaran gelap zat adiktif di wilayah hukumnya.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, yang menghadiri acara secara langsung, menjelaskan bahwa penanganan narkoba tidak hanya bergantung pada kekuatan personel kepolisian, namun juga membutuhkan kolaborasi dengan masyarakat. “Kita akan mengintegrasikan upaya polisi dengan program pemberdayaan masyarakat untuk membangun benteng pertahanan dari bahaya narkoba mulai dari tingkat desa,” ujarnya.

Selain itu, AKBP Lilik menekankan pentingnya pencegahan melalui deteksi dini di lingkungan terkecil. Polres Brebes juga akan meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, guna mempersempit ruang gerak bagi pengedar dan pelaku peredaran narkotika. Sebagai bagian dari program Kampung Tangguh, pihaknya juga akan menyiapkan duta anti-narkoba dari setiap kampung untuk memperkuat edukasi dan pemantauan di tingkat masyarakat.

Kapolres Brebes Lantik Kapolsek Tonjong serta Pimpin Kenaikan Pangkat 59 Personel


BREBES,- brdnusantara.news.blog – Menjelang pergantian tahun 2025 menuju 2026, Kepolisian Resor (Polres) Brebes memperkuat struktur organisasi dan memberikan penghargaan kepada puluhan anggotanya. Bertempat di Lapangan Tri Brata Polres Brebes, Rabu (31/12/2025) pagi, dilaksanakan Upacara Pelantikan Jabatan Kapolsek Tonjong serta Laporan Corps Raport Kenaikan Pangkat Polri periode 1 Januari 2026.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta para pendamping (istri/suami) personel yang naik pangkat.

Dalam prosesi pelantikan, Iptu Yazid Asmungi secara resmi mengemban amanah baru sebagai Kapolsek Tonjong. Upacara dimulai dengan pembacaan Keputusan Kapolda Jawa Tengah, diikuti dengan pelepasan dan penyematan tanda jabatan.

Sebanyak 59 personel Polri dari berbagai satuan di lingkungan Polres Brebes mendapatkan kenaikan pangkat yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026. Dalam amanatnya, AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan harapan agar personel yang baru menjabat maupun naik pangkat dapat meningkatkan kinerja, lebih fokus pada pelayanan masyarakat, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kenaikan pangkat bukan hanya sebagai penghargaan, namun juga sebagai amanah untuk lebih berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Brebes,” ujarnya.

Sementara itu, Iptu Yazid Asmungi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk membangun Tonjong yang lebih aman dan makmur.

Refleksi 2025: Bupati Brebes Tempuh Langkah Radikal, Pangkas Fasilitas Dinas Demi Percepatan Infrastruktur


BREBES, – brdnusantara.news.blog – 29 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmen pada transformasi infrastruktur dan pelayanan publik melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada rakyat. Dalam acara “Silaturahmi Bupati Bersama Insan Media – Refleksi 2025” di King’s Royal Restaurant, terungkap sejumlah langkah berani yang diambil pemerintah daerah sepanjang tahun ini.

Kebijakan “Ikat Pinggang” ASN: Prioritaskan Jalan Ketimbang Fasilitas

Bupati Brebes mengambil langkah radikal dengan menginstruksikan efisiensi total pada anggaran operasional kedinasan. Fasilitas pendukung bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkas secara signifikan untuk memastikan dana perbaikan jalan tersedia tanpa harus menambah utang daerah.

Anggaran yang dipangkas meliputi biaya perjalanan dinas, uang makan-minum rapat, hingga anggaran hiburan atau piknik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jika ASN terlalu nyaman dengan fasilitas berlebih, rakyat yang akan mengeluh. Kesejahteraan masyarakat harus berada di atas kenyamanan birokrasi,” tegas Bupati di hadapan awak media.

Inovasi Skema 70:30: Jamin Jalan Beton Tahan Lama

Menanggapi kritik terkait daya tahan jalan beton akibat genangan air, Pemkab Brebes menerapkan inovasi anggaran berupa Skema 70:30, yang disampaikan oleh Heri Yuliawan dalam pembahasan terkait saluran air. Formula ini memastikan proyek betonisasi tidak rusak secara cepat akibat masalah drainase.

Alokasi anggaran dalam skema ini adalah:

– 70%: Difokuskan untuk betonisasi jalan utama.

– 30%: Wajib diperuntukkan bagi pembangunan drainase dan penghijauan di sekitar proyek.

Perhatian khusus diberikan pada proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Danasari-Kauman senilai Rp62 Miliar. Bupati memastikan proyek ini memiliki sistem pembuangan air yang mumpuni agar investasi besar tersebut dapat bertahan lama.

Menghapus Jejak “Pohon Pisang” di Jalan Rusak

Eko Sindung Prakoso, Ketua LSM Garuda Sakti

Merespons kritik dari Eko Sindung Prakoso, Ketua LSM Garuda Sakti, terkait titik-titik kerusakan jalan kronis, pemerintah daerah bergerak cepat menyerap aspirasi warga. Wilayah Tanjung, Sengon, Klampok, dan Jalan R.A. Kartini kini menjadi prioritas utama perbaikan. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden protes warga, seperti penanaman pohon pisang di tengah jalan yang rusak tidak terurus.

Selain pembangunan fisik, penguatan pelayanan publik juga menyasar dua sektor krusial:

– Transparansi SKTM: Dilakukan sosialisasi teknis pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu agar bantuan sosial dapat tepat sasaran.

– Pendidikan Bersih: Dilakukan pengawasan kolektif bersama media untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Pesan Lingkungan: Kritik atas Perusakan Alam

Menutup sesi refleksi, Bupati mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum warga yang merusak bibit pohon yang baru ditanam. Beliau menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan kelestarian alam.

Mengutip pesan teologis dalam Surah Al-Baqarah ayat 11-12 dan Surah Ar-Rum ayat 41, Bupati mengingatkan bahwa kerusakan di bumi adalah akibat ulah tangan manusia sendiri.

“Masalah lingkungan adalah PR kolektif. Saya meminta Perhutani, Polisi Hutan, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita,” pungkasnya.