Peredaran Obat Daftar G di Brebes Merambah Dunia Maya, Pelajar Jadi Sasaran Utama




BREBES,brdnusantara.news.blog – Peredaran obat keras golongan daftar G, yang kerap disebut masyarakat sebagai “Warung Aceh”, kini berkembang ke ranah daring di Kabupaten Brebes. Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, aparat penegak hukum dihadapkan pada tantangan baru seiring pergeseran pola transaksi dari konvensional ke online.

Hardi Topo, koordinator seksi Farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang juga tergabung dalam tim pengawasan obat terlarang, mengungkapkan bahwa meskipun beberapa kasus telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah), modus operandi daring membuat pelacakan menjadi lebih rumit.

Tantangan Digital dalam Pemberantasan

Menurut Hardi Topo, mekanisme peredaran secara online menyulitkan petugas untuk mendeteksi sumber utama dan jaringan pelaku di balik bisnis ilegal tersebut. “Ini yang menyulitkan kami bersama pihak kepolisian dan kejaksaan. Peredaran online memutus jejak mekanisme sumber barang dan siapa saja pemainnya di wilayah ini,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Meski demikian, penegakan hukum tetap berjalan tegas. Pengedar obat terlarang daftar G dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta hingga miliaran rupiah sesuai dengan Pasal 197 dan 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di Brebes, tuntutan jaksa akan disesuaikan dengan skala kasus.

Pelajar Jadi Incaran: Kenali Ciri-cirinya

Sayangnya, kalangan pelajar menjadi sasaran utama peredaran obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Diazepam di luar jalur resmi. Penggunaan ilegal ini seringkali bersifat tersembunyi dan baru terdeteksi setelah terjadi perubahan perilaku yang mengganggu ketertiban sosial.

Pihak berwenang mengimbau orang tua untuk waspada terhadap beberapa ciri-ciri perubahan perilaku pada anak, antara lain:

– Emosi tidak stabil, sering marah tanpa alasan jelas

– Menarik diri dan menjadi tertutup secara tiba-tiba

– Bersikap agresif dan kasar terhadap orang di sekitar

– Hilang kendali, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan berisiko menyebabkan kecelakaan saat berkendara

Sebelumnya, pada September 2023, warga di Kecamatan Bantarkawung pernah menggerebek dan membongkar warung “Aceh” yang diduga menjual obat keras, kemudian menyerahkan penjualnya ke pihak kepolisian. Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Jatibarang dan Bulakamba pada Juni 2023.

Urgensi Fasilitas Rehabilitasi

Menanggapi fenomena ini, muncul wacana perlunya fasilitas khusus seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Brebes. Saat ini, penanganan medis pasien ketergantungan obat masih dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes, yang telah diakreditasi dan berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan.

“Jika skalanya sudah besar, idealnya memang ada fasilitas khusus agar penanganan lebih intensif. Tujuannya agar masyarakat yang terpapar bisa segera diantisipasi dan disembuhkan sebelum kondisi fisik dan mental mereka semakin parah,” ujar salah satu sumber terkait.

Pemerintah daerah bersama tim terkait terus melakukan pemantauan ketat untuk memutus rantai distribusi obat terlarang dari sumber hingga ke tangan konsumen yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.


Discover more from Selamat Datang brdnusantara.news.blog

Subscribe to get the latest posts sent to your email.