Desa diwajibkan Bangun Koperasi Merah Putih di Tanah Aset Desa atau di Tanah Milik Negara


BREBES, brdnusantara.news.blog – 29 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Brebes tengah mematangkan rencana penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini kini memasuki tahapan krusial yaitu inventarisasi lahan untuk pusat aktivitas koperasi, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pemanfaatan Aset Desa Jadi Prioritas, Ada Alternatif Lahan

Khusnul Khotimah, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan milik desa sendiri menjadi pilihan utama untuk pembangunan fisik koperasi. Bagi desa yang tidak memiliki lahan aset sendiri, pemerintah memberikan fleksibilitas menggunakan lahan milik negara atau daerah.

“Jika desa tidak memiliki lahan sendiri, pembangunan bisa menggunakan Barang Milik Negara (BMN) seperti lahan Perhutani, atau Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten. Tentu dengan catatan, pihak desa wajib mengurus perizinan resmi kepada Perhutani atau Bupati,” ujarnya.

Proses Inventarisasi Fokus pada Verifikasi Lahan Bersih

Sampai saat ini, belum ada pembangunan fisik yang dilakukan karena pemerintah memastikan seluruh lahan yang digunakan berstatus clean and clear (bebas sengketa). Proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan:

– PT Agrinas sebagai mitra pelaksana

– Kodim (Babinsa) dan Pemerintah Desa untuk verifikasi lapangan

– Dinas Koperasi melalui tim pendamping Project Management Office (PMO)

Setelah verifikasi selesai, data lahan akan diintegrasikan ke sistem digital PT Agrinas dan portal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menjamin transparansi.

Berdasarkan Instruksi Presiden, Wajib Didirikan

Program ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi. Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati, yang merujuk pada:

– Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025

– Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Berdasarkan aturan tersebut, setiap desa diwajibkan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi baru.

Tujuan: Memutus Rantai Distribusi dan Sinergi dengan BUMDes

Pendirian koperasi bertujuan utama untuk memutus rantai distribusi pangan dan kebutuhan pokok yang selama ini terlalu panjang dan merugikan petani serta produsen desa. Nantinya, setiap desa akan memiliki gudang logistik dan gerai koperasi.

Koperasi Merah Putih tidak akan berbenturan dengan BUMDes, melainkan bersinergi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat setempat.


Discover more from Selamat Datang brdnusantara.news.blog

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a comment