
Kabupaten Tegal – brdnusantara.news.blog – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Tegal berinisial AS diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga dengan memberikan dua cek kosong senilai Rp150 juta.

AS, yang juga berbisnis kaplingan dengan rekannya berinisial M, telah sepakat menggunakan lahan milik WY untuk keperluan jalan keluar-masuk truk pengangkut material tanah urugan di lokasi kaplingan. Sebagai komitmen, AS memberikan uang Rp5 juta sebagai tanda jadi dan dua cek, satu bernilai Rp100 juta dan satunya senilai Rp50 juta ke WY.
Namun, ketika cek tersebut hendak dicairkan di salah satu bank yang tertera, ternyata tidak ada isinya alias cek bodong. WY, yang merasa dirugikan, mengancam akan melaporkan AS ke aparat penegak hukum (APH) jika tidak ada penyelesaian.
AS, ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan surat pernyataan dari partner kerjanya M, dan cek tersebut tidak berlaku serta akan dilunasi oleh M. Namun, M membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan AS, serta membantah surat pernyataan itu dibuat sendiri oleh AS.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwajib.
Discover more from Selamat Datang brdnusantara.news.blog
Subscribe to get the latest posts sent to your email.








You must be logged in to post a comment.