SMP 3 Brebes Tegaskan Sumbangan Sukarela dari Wali Murid Tidak Wajib


SMP 3 Brebes Tegaskan Sumbangan Sukarela dari Wali Murid Tidak Wajib

BREBES –  brdnusantara.news.blog – SMP Negeri 3 Brebes menegaskan bahwa sumbangan atau iuran yang ditarik dari orang tua atau wali murid bersifat sukarela dan tidak memaksa. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Brebes, Tarto Wiji Wasito, pada hari Minggu, 7 September 2025, untuk menanggapi pertanyaan mengenai praktik sumbangan di sekolah.

Menurut Tarto Wiji Wasito, yang akrab disapa Ki Tarto, sumbangan sukarela ini berbeda dengan pungutan yang bersifat wajib. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Permendikbud tersebut membedakan antara pungutan yang bersifat wajib dan mengikat dengan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.

“Yang jelas di sekolah kami adalah sumbangan sukarela, dan sifatnya tidak memaksa,” ujar Ki Tarto. Ia menambahkan bahwa sekolah juga membebaskan siswa yatim atau siswa dari keluarga tidak mampu dari sumbangan tersebut.

Dedy Rochman juga menyampaikan bahwa orang tua siswa hanya menyumbang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Hal ini semakin memperjelas bahwa sumbangan di SMP 3 Brebes bersifat fleksibel dan tidak memberatkan.

Dengan pernyataan ini, pihak SMP Negeri 3 Brebes berharap dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan wali murid mengenai status sumbangan yang ada di sekolah.(    )


Discover more from Selamat Datang brdnusantara.news.blog

Subscribe to get the latest posts sent to your email.