
BREBES, – brdnusantara.news.blog – Munculnya nama Nur Hikmah, istri Kepala Desa Kalimati, dalam daftar penerima bantuan sosial (Bansos) skema sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) sempat menimbulkan perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pihak operator desa dan Nur Hikmah sendiri memberikan klarifikasi terkait kronologi data serta pemanfaatan bantuan yang diterima.
Data Lama dan Warisan Sistem BDT
Munifah, Operator Sistem Informasi Desa (SID) Desa Kalimati sejak tahun 2020, menjelaskan bahwa nama Nur Hikmah telah tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) sejak tahun 2019 – sebelum ia menikah atau menjabat sebagai istri kepala desa.
Menurutnya, data tersebut berasal dari status kepesertaan keluarga orang tuanya yang memang masuk kategori tidak mampu. “Data itu sudah ada dari pusat sejak 2019, ikut data orang tuanya. Saat itu sistemnya masih berdasarkan rumah tangga satu atap, jadi semua anggota keluarga dalam rumah tersebut otomatis terinput,” ujar Munifah.
Ia menambahkan bahwa kendala teknis pada sistem lama menyebabkan data tidak selalu sinkron dengan status kependudukan dan ekonomi terbaru, sehingga nama Nur Hikmah tetap muncul meskipun kondisinya sudah berubah.
Istri Kades: Bantuan Diserahkan Penuh untuk Warga Difabel
Nur Hikmah mengakui bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sembako sejak tahun 2022, namun menegaskan tidak pernah menggunakan atau menikmati bantuan tersebut sama sekali.
“Saya tidak tahu jumlah nominalnya berapa, karena begitu kartu saya terima, langsung saya serahkan penuh kepada warga saya yang bernama Ibu Warmi,” jelas Nur Hikmah.
Alasan di balik tindakan tersebut adalah rasa kemanusiaan. Ibu Warmi merupakan warga yang suaminya adalah difabel tunawicara, bekerja sebagai buruh kasar pencari rumput (ngarit), dan belum terdaftar dalam skema bantuan pemerintah manapun.

“Saya hanya mengedepankan asas manfaat. Ada warga saya yang sangat layak tapi tidak dapat bantuan – beliau difabel dan kerjanya hanya ngarit. Maka saya serahkan kartu itu sepenuhnya kepada beliau tanpa saya ambil sepeser pun,” tambahnya.
Urgensi Musyawarah Desa untuk Validasi Data
Masalah masuknya nama perangkat desa atau warga mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan fenomena sistemik yang terjadi secara nasional, disebabkan oleh data lama dari sistem BDT yang terbawa otomatis tanpa pembaruan berkala yang akurat.
Pemerintah desa dan Pendamping PKH mendorong pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memvalidasi ulang data kemiskinan. Di Kabupaten Brebes, sekitar 1,5 juta warga masuk dalam data desil kemiskinan, namun kuota PKH dan sembako hanya mencakup sekitar 200 ribu penerima.
Kesenjangan ini membuat pembersihan data (cleansing) menjadi sangat penting agar bantuan sosial ke depannya benar-benar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan dan menghapus nama-nama yang sudah tidak layak menerima bantuan.
Discover more from Selamat Datang brdnusantara.news.blog
Subscribe to get the latest posts sent to your email.








You must be logged in to post a comment.