BREBES – Dishub Jelaskan Karcis Parkir Motor Bertuliskan “Tidak Menanggung Kerusakan” yang Viral


BREBES,- brdnusantara.news.blog – Sabtu (20/12/2025) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes memberikan penjelasan rinci terkait polemik karcis parkir sepeda motor berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes yang memuat tulisan “Perhatian: Tidak Menanggung Kehilangan Kerusakan Kendaraan atau Barang”. Karcis tersebut ramai dipersoalkan warga setelah beredar di media sosial.

Dalam karcis yang menjadi perdebatan, tercantum Bea Parkir Kendaraan Bermotor untuk sepeda motor sebesar Rp1.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 dan berlaku satu kali parkir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Brebes Nur Ari Haris Yuswanto melalui Kepala Terminal Pasar Induk Brebes Wardoyo menjelaskan, karcis dengan keterangan tersebut diberlakukan khusus untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan atau lokasi parkir tepi jalan umum. Pada lokasi tersebut, Dishub tidak menyediakan sistem pengamanan khusus seperti penjagaan penuh atau area parkir tertutup.

“Parkir di bahu jalan memiliki risiko lebih tinggi karena berada di ruang publik terbuka. Oleh karena itu, dalam karcis dicantumkan keterangan bahwa pengelola tidak menanggung kehilangan atau kerusakan kendaraan maupun barang,” ujar Wardoyo kepada wartawan.

Dishub juga menegaskan, pungutan parkir tersebut tetap legal karena sesuai dengan Perda Tentang Retribusi Parkir. Namun, tanggung jawab pengamanan kendaraan sepenuhnya berada pada pemilik kendaraan. “Ini berbeda dengan parkir yang berada di lokasi tertentu seperti pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan atau pelayanan lainnya, yang dikelola pihak swasta,” jelasnya.

Selain itu, Dishub mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, khususnya di tepi jalan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman. Instansi tersebut juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap juru parkir agar pelaksanaan parkir di lapangan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Wardoyo juga menyentuh kasus juru parkir yang diamuk massa dan viral di media sosial beberapa waktu lalu. Menurutnya, peristiwa itu murni kesalahan juru parkir karena telah menariki parkir di luar area warung makan bandeng yang ada di Jalan Proklamasi. Namun, permasalahan tersebut telah diselesaikan saat itu juga melibatkan pihak kepolisian setempat, Dishub, dan petugas Koramil.

“Mulai hari ini, Sabtu, 20 Desember 2025, sudah tidak ada lagi penarikan parkir di area warung makan bandeng,” pungkas Wardoyo.


Discover more from Selamat Datang brdnusantara.news.blog

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a comment