Akankah DPC PDIP Kabupaten Brebes menggunakan aturan zonasi atau aturan KPU Pusat untuk Menentukan 2024- 2009


BREBES – brdnusantara.news.blog – Puluhan calon legislatif (caleg) PDIP dari beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Jalan Veteran Nomor 1A, Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Perwakilan caleg PDI-P yang datang, Wawan Mulung mengatakan, terdapat 20 caleg PDI-P dari kabupaten/kota di Jateng yang terancam gagal dilantik karena sistem komandante.

“Protes ini dilakukan soal sistem komandante yang diberlakukan di Jateng,” jelas Wawan saat ditemui di KPU Jateng, Senin (29/4/2024). 

Dia menjelaskan, sistem komandante mempunyai banyak permasalahan yang dapat merugikan sejumlah caleg yang terancam gagal dilantik tersebut.   

“Sudah sekitar setelah pemilu dilakukan terjadi banyak sekali protes-protes yang mana komandante ini banyak sekali permasalahannya,” terangnya.   

Untuk Dapil 3 yang bakal dilantik Sukirso atau Heri Pasaribu Sedangkan untuk refill 1 yang akan dilantik Kinking Indra Kusuma atau Waraskah Yanti.

Sedangkan aturan yang dilakukan PDIP di Brebes bahwa DPC PDIP Kabupaten Brebes adalah menggunakan aturan zonasi yakni semua caleg PDP harus menggunakan dan Mematuhi aturan zonasi di mana tidak boleh menyebrang ke l wilayah atau lain , yang sudah sesuai dengan zonasi yang ditentukan sejak awal, di mana tanda tangan sudah ada dan  diberlakukan aturan zonasi.

Kalau menggunakan aturan  Zonasi daerah  pemilih satu kabupaten Brebes yang tidak lain adalah adik kandung dari Paramita  anggota DPR RI, kalau menggunakan aturan zonasi di Dapil 3 yang dikorbankan adalah dewan DPRD, sehingga Heri Pasaribu bisa menjadi DPRD Kabupaten Brebes tahun 2024-2029.


Discover more from Selamat Datang brdnusantara.news.blog

Subscribe to get the latest posts sent to your email.