
BREBES-Sebanyak 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal, berhasil disita tim gabungan Satpol PP Kabupaten Brebes dan tim Bea Cukai Tegal, di sebuah rumah warga yang ada di Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (08/05/23) siang.
Dalam razia yang digelar, petugas Satpol PP Brebes dipimpin langsung Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes Supriyadi, dan Kasi Penegak Perda Satpol PP Brebes, Prasidha Kurniawan, berhasil menyita dari rumah warga, setelah petugas mengendus maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Bulakamba.
Alhasil, dari razia tersebut petugas gabungan menemukan barang bukti rokok ilegal siap edar. Termasuk petugas mengamankan seorang warga yang pengakuannya, bahwa ribuan bungkus rokok ilegal, dibeli melalui online.
“Hasil klarifikasi yang bersangkutan mengaku bahwa setiap satu slop rokok, memperoleh keunggulan hingga Rp. 25 ribu,” kata Supriyadi.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes Supriyadi menjelaskan, terungkapnya jaringan penjual rokok tanpa cukai legal merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai Tegal. Fokusnya, melakukan razia dan sweeping penjual rokok polos (tanpa pita cukai-red) di Kabupaten Brebes. 120 slop rokok polos, baru diamankan dari satu supplier.
“Penyitaan 1200 bungkus rokok tanpa pita cukai, kami amankan dari satu warga di Desa Cipelem. Menjadi bukti, banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok berpita cukai legal dan polosan,”ungkapnya kepada awak media.
Dengan hasil penyitaan tersebut, kata Supriyadi, proses lebih lanjut akan dilakukan Bea Cukai Tegal. Sebab, semua mekanisme pemeriksaan dan penyidikan menjadi kewenangan Bea Cukai. Termasuk, penetapan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang cukai rokok.
“Yang jelas, semua barang bukti rokok polos disita. Kemudian, suppliernya menjalani proses lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Tegal,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Tegal Garry Perdana menambahkan, berdasarkan hasil razia dan temuan ratusan rokok tanpa pita cukai tersebut. Pihaknya mengaku, akan mengembangkan pemeriksaan secara detail terkait semua bentuk pelanggarannya. Sebab, dari barang bukti rokok yang disita akan dicek keaslian Lita cukainya apakah asli atau palsu.
“Jika terbukti ada pelanggaran pita cukai rokok ilegal, maka berujung pada tindak pidana,” pungkasnya.***
Discover more from Selamat Datang brdnusantara.news.blog
Subscribe to get the latest posts sent to your email.








You must be logged in to post a comment.